Jakarta, CNBC Indonesia – Massa buruh berencana melakukan aksi unjuk rasa hari ini, Selasa (21/3/2023). Menurut Presiden Partai Buruh Said Iqbal, buruh akan melakukan aksi unjuk rasa pukul 10.00 WIB.
Lokasi yang dimaksud adalah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jl Gatot Soebroto No 51, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sampai saat ini, belum ada penawaran lalu lintas yang diberlakukan oleh Polda Metro Jaya terkait aksi unjuk rasa ini.
“Adapun dalam aksi unjuk rasa ini, Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh akan mengusung isu Tolak Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) No 5/2023 dan Pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis.
Permenaker No 5/2023
Ancaman demo menolak Permenaker ini sebelumnya sudah disampaikan Said Iqbal.
Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan Pemrenaker No 5/2023 yang mulai berlaku pada 8 Maret 2023. Permenaker ini tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Permenaker ini membuka perusahaan tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, kulit dan barang kulit, furnitur, serta mainan anak melakukan penyelesaian kegiatan dan menyesuaikan pembayaran. Di mana mengacu pada Permenaker ini, perusahaan dapat memangkas jam kerja sebanyak 1 hari dalam seminggu.
Tak hanya itu, perusahaan bisa mengurangi upah pekerja sekitar 25%.
Disebutkan, aturan baru ini diterbitkan mempertimbangkan dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar khususnya pada industri padat karya tertentu yang berorientasi ekspo. Hingga menutupi pekerjaan dan berusaha.
“Bahwa untuk menjaga mempertahankan bekerja dan mempertahankan berusaha, perlu pengaturan khusus mengenai penyesuaian waktu kerja dan pengupahan,” begitu bunyi butir menimbang Permenaker tersebut, dikutip Kamis (16/3/2023).
Menanggapi terbitnya Permenaker itu, Said Iqbal mengatakan, buruh menolak aturan baru ini karena dianggap melanggar Undang-Undang (UU).
Ia pun memanggil para buruh melakukan aksi mogok jika upahnya dikurangi. Tak hanya itu, Said Iqbal mengatakan bakal mendemo Kantor Menteri Ketenagakerjaan dan mengajukan gugatan ke PTUN.
“Saya ingatkan, Permenaker ini melanggar Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang telah ditandatangani Presiden. Di mana kebijakan Presiden hanya ada upah minimum. Mengapa Menaker membuat Permenaker yang isinya bertentangan dengan peraturan di atasnya?” kata Said Iqbal.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri sebelumnya menegaskan, ketentuan dalam aturan ini hanya berlaku jika ada kesekapatan antara buruh dan pengusaha.
“Kalau nggak tri, buruhnya misalkan ngotot nggak mau, ya nggak terjadi. Dasarnya kan harus tarif,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri saat konferensi pers di kantornya, Jumat (17/3/2023).
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Nah loh! Permenaker Baru Disebut Telat dan Korbankan Buruh
(dce/dce)
.