Yogyakarta: Aparat Polresta Yogyakarta menangkap 15 orang yang diduga menjadi pelaku kejahatan jalanan atau klitih. Tindakan para pelaku ini viral di media sosial dan menunjukkan korban sudah tak berdaya tetap dihajar.

Enam pelaku di antaranya sudah berkategori dewasa, yakni berinisial AND, 18; DK, 19; FN, 18; ADALAH, 20; RK, 18; dan SD 19. Terduga sebanyak 9 orang pelaku masih kategori anak, yakni berusia 15-17 tahun. Adapun korban N, 15, kini mengalami berada di rumah sakit.

“(Korban) sudah terjatuh tapi masih tetap dikeroyok,” kata Kapolda DIY, Inspektur Jenderal Suwondo Nainggolan, di Polresta Yogyakarta, Minggu, 26 Maret 2023.

Suwondo mengatakan korban bersama sejumlah temannya hendak semula melakukan perang sarung di kawasan Demak Ijo, Nogotirto, Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman pada Jumat pagi, 24 Maret 2023. N bersama 9 temannya menjenguk Kota Yogyakarta dengan membawa 4 sepeda motor.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?

Saat menjejaki bilangan Jalan HOS Cokroaminoto, Kecamatan Tegalrejo, Kota Yogyakarta, rombongan korban berpapasan dengan kelompok pelaku. Di lokasi inilah terjadi saling memaki dengan umpatabn.

“Kemudian dua sepeda motor (rombongan pelaku) putar balik dan mengejar rombongan korban,” jelas Suwondo.

Dari sinilah kemudian rombongan pelaku mengejar rombongan korban. Di tengah perjalanan, rombongan pelaku yang semula di belakang ikut mengejar.

Saat tiba di kawasan Bumijo, Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta, salah satu rombongan pelaku lempar batu hingga N tersungkur dari sepeda motornya. N jatuh menabrak pot.

“Korban (N) yang jatuh ini dikeroyok meski sudah tak bisa apa-apa,” ungkapnya.

Akibat kekerasan itu, N dibawa ke RSUP Dr Sardjito Yogyakarta. Beruntung, N dapat membantu medis dengan cepat dan kondisinya disebut pembatasan pemulihan. Sementara itu, 15 orang tersebut ditangkap usai kasus itu viral dan polisi melakukan pengejaran berdasarkan laporan.

Dari penangkapan para pelaku, polisi menyita 13 unit sepeda motor, batu, ikat pinggang, sarung, jaket, dan hoodie. Kepada polisi, para pelaku mengaku emosi.

“Mereka (pelaku) melakukannya (tindak kekerasan) karena kesal,” ujar Suwondo.

Para pelaku yang telah ditempatkan dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. sebanyak 9 anak yang ditangani dengan hukum penanganannya melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Yogyakarta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id

(SARANG)

.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *